Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima pada 6 Oktober 2026. Pokok penting bagi publik adalah membedakan hasil perkara dari pertimbangan yang menyertainya.

Amar menyebut “permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”. MK menilai pengaju tidak memiliki kedudukan hukum: aturan sengketa hasil pilpres menempatkan pasangan calon sebagai pemohon, sedangkan para pengaju perkara ini bukan pasangan calon.

Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri untuk dasar penyetaraan pendidikan menengah. Dokumen kehadiran dibedakan dari bukti kelulusan.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi wakil presiden dalam perkara ini. Ia sudah dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga persoalannya tidak lagi berada pada status calon dalam tahapan hasil pemilu.

Putusan ini tidak otomatis memberhentikan wakil presiden dan bukan putusan pidana pemalsuan. Bagi warga, membaca amar dan pertimbangan secara terpisah membantu menghindari kesimpulan yang melampaui isi putusan. Bagian mana yang paling membutuhkan penjelasan lebih lanjut?

Berita lain di rubrik Politik